Satres Narkoba Polres Muba Amankan Pria Paruh Baya, Simpan 50 Paket Sabu-Sabu

Satres Narkoba Polres Muba Amankan Pria Paruh Baya, Simpan 50 Paket Sabu-Sabu

Tersangka saat diamankan pihak kepolisian--

“Atas Informasi tersebut kami dalami, dan dengan tehnik penyamaran yang kami lakukan, EA berhasil kami tangkap di seban yang ada di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang,  berikut barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby,” jelasnya 

Terduga pelaku atas nama EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024. 

BACA JUGA:Safari Jumat, Pj Bupati Sandi Fahlepi Pererat Silahturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke - 78, Polsek Batanghari Leko Berikan Kontribusi Nyata Timbun Jalan Rusak

“Atas perbuatanya, EA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah,” kata Tomy. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: