Curanmor Menghantui Warga Palembang, Hanya Sekejap Pelaku Berhasil Bawa Kabur Motor

Curanmor Menghantui Warga Palembang, Hanya Sekejap Pelaku Berhasil Bawa Kabur Motor

Ilustrasi Curanmor--

BACA JUGA:Ngancam Hendak Membunuh Seorang Perempuan, Warga Kota Sekayu Ini Diamankan

"Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan CCTV, lanjut Aipda Endrik pihaknya menemukan titik terang dan siapa dalang dibalik semuanya. 

"Kami pun langsung bergegas hingga berhasil menangkap ketika pelaku berikut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Ketika dilakukan interogasi ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: