Pj Sekda Sumsel Dilantik. Siapa Dia ?

Pj Sekda Sumsel Dilantik. Siapa Dia ?

Pj Gubernur bersama Pj Sekda Sumsel Edward Candra --

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM,-Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi melantik dan mengambil sumpah Drs. H. Edward Candra, M.H sebagai Penjabat  (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel.

Pelantikan bertempat di  Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat kemarin.

Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan,  pelantikan Pj Sekda Sumsel ini penting segera dilakukan mengingat  sejak tanggal 1 Juli 2024 lalu jabatan Sekda kosong  setelah ditinggalkan Sekda sebelumnya SA. Supriono  yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Salah Satu Perkantoran di Kota Sekayu, 4 Mobil Dambar Diterjunkan

BACA JUGA:Pengguna Jalan Berharap Lampu Penerangan di Jembatan Duplikasi Sungai Lilin Kembali Menyala

Karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, dirinya  melantik Drs. H. Edward Candra, M.H sebagai Pj Sekda  sesuai dengan Surat Keputusan (SK) persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI)  dengan SK  Nomor : 100.2.1.3/3153/SJ tanggal 12 Juli 2024.

"Artinya dengan dilantiknya Pj Sekda Sumsel tidak ada lagi kekosongan tugas dan fungsi dari Sekda. Dengan adanya penjabat seluruh kewenangan yang ada di Setda akan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga kegiatan direncanakan oleh Pemprov Sumsel dapat di jalankan," tegas Elen Setiadi.

Elen mengharapkan, Edward Candra sebagai Pj Sekda Sumsel  yang baru dilantik dapat   menjalankan semua agenda tugas  pokok di  lingkungan Sekretariat Pemprov Sumsel.

“Termasuk diantaranya   dalam hal pengendalian inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat termasuk  upaya menurunkan angka  kemiskinan,” ucap Elen.

BACA JUGA:Mobil Angkutan Minyak Terbakar, Diareal Jalan Tambang Batubara Sungai Lilin

BACA JUGA:Pasutri Asal Babat Toman Muba Diamankan Polres Ogan Ilir, Diduga Bawa Kabur Motor

Lebih jauh dia berharap  Pj Sekda Sumsel yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab,  melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas jabatan.

"Sekretaris Daerah memiliki tugas berat untuk membantu Kepala Daerah dalam kedudukan sebagai Gubernur  sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," imbuhnya.

Selain itu Elen Setiadi juga menekankan  agar program kegiatan Tahun 2024 seyogyanya harus menjadi instrumen utama dalam membangun dan menggerakkan roda perekonomian daerah,  sehingga pertumbuhan ekonomi tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat ketahanan ekonomi dan daya saing, terutama daya saing dalam hal investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: