Polres Muba gelar Upacara Penyambutan Bintara Remaja Polri, Ini Pesan Kapolres

Polres Muba gelar Upacara Penyambutan Bintara Remaja Polri, Ini Pesan Kapolres

Upacar penyambutan Bintara Remaja Polri di Polres Muba--

HARIANMUBA.COM,- Polres Muba gekar Upacara Penyambutan Bintara Remaja Polri, Ini Pesan Kapolres.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/301/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Sebanyak 10 orang Bintara remaja, 1 Polwan dan 9 Polki lulusan Diktukba (Pendidikan Pembentukan Bintara) Polri Gelombang 1 tahun anggaran 2024 ditempatkan untuk melaksanakan tugas di Polres Muba dan menjadi Personil Polres Muba.

Kesepuluh orang Bintara remaja polri tersebut diterima oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. 

BACA JUGA:Perokok Wajib Tau, Ini 10 Hal Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Merokok

BACA JUGA:Tim Karate Polda Sumsel Raih 12 Emas, 7 Perak dan 4 Perunggu di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2024

Upacara tradisi penerimaan yang dilaksanakan pada hari Senin 29 Juli 2024 di lapangan apel Mapolres Muba.

Turut hadir menyambut kedatangan Bintara remaja polri, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH. SIK, para pejabat utama polres Muba dan seluruh anggota polres Muba. 

Pada sambutannya Kapolres Muba mengucapkan selamat datang kepada Bintara baru, berikan yang terbaik, tetap belajar, tetap olah raga.

Bangun jiwa korsa yang baik antara sesama teman, saudara, leting , jangan senang kalau melihat kawan susah, bantu jika ada kawan yang susah, juga jangan merasa bangga ketika bisa menjelekan orang lain atau mengumbar aib orang lain. Jelasnya.

BACA JUGA:Sedang Dibangun Junction, 2 Tol Trans Sumatera di Sumsel Ini Segera Menyatu

BACA JUGA:Helm yang Dipakai Presiden Jokowi Keliling IKN Naik Motor Ternyata Karya Anak Bangsa, Segini Harganya

Kapolres sempat menanyai para Bintara remaja tersebut mengenai tugas pokok polri, wajib hukumnya para Bintara remaja polri tahu dan paham apa itu tugas pokok polri, yang dengan memahami tugas pokok polri Insya Allah bisa menjadi polisi yang baik.

Tugas pokok polri diatur dalam pasal 13 undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ada 3 yaitu :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: