Viral, Parkir di BKB Palembang Dipaksa Bayar Rp 14 Ribu, Begini Penjelasan Dishub

Viral, Parkir di BKB Palembang Dipaksa Bayar Rp 14 Ribu, Begini Penjelasan Dishub

Bkb--

HQRIANMUBA.COM,- Setelah sebelumnya sempat viral seorang netizen di Kota Palembang diduga dipaksa membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu oleh salah seorang petugas parkir atau jukir liar di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

Kali ini kasus serupa kembali terjadi, dimana ada seorang netizen Kota Palembang yang tengah mengunjungi BKB diduga dipaksa harus membayar uang parkir kendaraan roda empatnya sebesar Rp14 ribu.

Tentunya hal tersebut sudah menyalahi aturan ketetapan parkir yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Min nak cerito, tadi tuh kami ke BKB Palembang nah pas nak masuk parkir di dalam bayar terus pas nak keluarnyo bayar lagi jadi Rp14 ribu. Emang cak itu Yo peraturannyo masuk BKB sekarang," tulis seorang warganet Kota Palembang dengan nama akun @fllowrnzii_ seperti yang ada di postingan akun Instagram @palembang.terhits.

BACA JUGA:Leher Warga di Palembang Luka Parah, Usai Terjerat Kabel Jaringan Internet

BACA JUGA:5 Siswa SD di Kota Palembang Dilarikan Ke RS, Diduga Keracunan Permen Semprot

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengatakan bagi pengunjung yang merasa dirugikan, diduga dipaksa membayar uang parkir tak sesuai ketentuan pemerintah oleh petugas parkir di Benteng Kuto Besak (BKB) jangan hanya memviralkan di medsos tetapi laporkan ke polisi.

Sebab, menurutnya Dishub Kota Palembang tidak punya kewenangan menangkap, mengurung atau memenjarakan juru parkir ilegal.

"Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memproses Jukir ilegal secara hukum. Jadi bagi pengunjung BKB yang merasa dirugikan karena dipaksa bayar parkir motor sebesar Rp 5 ribu jangan hanya di viral kan saja tapi lapor ke polisi biar bisa ditindak secara hukum," ujarnya, Sabtu 27 Juli 2024.

Diterangkannya, Dishub hanya bisa mendata dan membina Jukir ilegal saja dengan cara didata, dibuat surat perjanjian dengan materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya lalu setelah itu dilepas.

BACA JUGA:Identitas Mayat Mr X Mengapung di Sanga Desa Berhasil Terungkap, Teridentifikasi Warga Lampung

BACA JUGA:Samsung Galaxy A15 5G, Bisa Rasakan 5G Tanpa Bikin Kantong Jebol

"Sudah sering kita bina, kita buatkan surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi tapi kenyataannya masih saja mereka mengulangi perbuatannya melakukan parkir ilegal,"  jelasnya.

"Dishub hanya bisa membina saja tapi tidak bisa mengamankan jika ada jukir ilegal yang diduga melakukan pemungutan uang parkir tak sesuai ketentuan pemerintah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: