Mahasiswa yang Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru Sudah Ditetapkan Tersangka

Mahasiswa yang Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru Sudah Ditetapkan Tersangka

Mahasiswa yang Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru Sudah Ditetapkan Tersangka--

HARIANMUBA.COM,- Mahasiswa yang Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru Sudah Ditetapkan Tersangka.

Kasus kecelakaan yang terjadi di Pekanbaru Provinsi Riau menyedot perhatian publik.

Seorang mahasiswa Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang wanita hingga tewas

Pihak Polisi telah menetapkan Marisa tersangka.

BACA JUGA:Oknum ASN Lempuing Jaya Dihukum 2 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Honorarium Imam Masjid

BACA JUGA:Muba Terima Penghargaan Insentif Fiskal Rp 5.6 Milyar Untuk Kategori Pengendalian Inflasi Daerah

Pelaku dijerat oleh  Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Yang dimana dalam penjelasan Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan

Bahwa tersangka Marisa Putri menabrak korban Renti Marningsih (46) usai pulang dugem dari tempat hiburan malam.

“Kami sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujarnya, Minggu 4 Agustus 2024

BACA JUGA:Dari KIP Kuliah Hingga BLT Dana Desa, Ini 5 Bansos yang Cair pada Bulan Agustus

BACA JUGA:Ini Penyebab Anak Keras Kepala, Salah Satunya Karena Faktor Lingkungan

Lalu Menurutnya, Marisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kemudian diikuti Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: