Warga Ulak Teberau Diamankan Polisi, Simpan Narkoba Dikamar Mandi

Warga Ulak Teberau Diamankan Polisi, Simpan Narkoba Dikamar Mandi

Warga Ulak Teberau Diamankan Polisi, Simpan Narkoba Dikamar Mandi--

Tersangka adalah RA yang kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahu  2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. 

“Kemudian, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah., sedangkan tersangka HEN kami sidik dalam berkas tersendiri,” jelasnya 

BACA JUGA:Sambut Tim Penilai, Pj Ketua TP PKK Muba Hj Triana Berharap Desa Lumpatan Raih Nilai Terbaik

BACA JUGA:Partai Golkar Usung Hj Lucianty - Syafaruddin Sebagai Cabup dan Cawabup Muba di Pilkada 2024

Zanzibar mengapresiasi masyarakat yang telah perduli dengan bahaya narkoba dan melaporkannya kepada polisi, sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan sejak dini. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: