Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin

Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin

Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin --

HARIANMUBA.COM - Membeli iPhone dari luar negeri bisa menjadi pilihan menarik karena harganya yang lebih murah dibandingkan di Indonesia.

Namun, untuk memastikan iPhone Anda bisa digunakan di Indonesia tanpa masalah, Anda harus mendaftarkan IMEI perangkat tersebut setibanya di Indonesia.

Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan IMEI iPhone agar tidak diblokir oleh Kemenperin.

Alasan Banyak IMEI iPhone Ilegal di Indonesia

BACA JUGA:Dihadapan Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Sesko TNI Tahun 2024, Pj Sekda Paparkan Capaian Kinerja Pemprov

BACA JUGA:Mahasiswa Baru Unsri Dapat Motivasi dari Pj Gubernur Sumsel di Hari Pertama PKKMB

1.iPhone Tidak Diproduksi di Indonesia Apple tidak memiliki pabrik di Indonesia, sehingga semua iPhone yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.

Banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih membeli iPhone dari luar negeri karena harganya lebih murah.

Namun, harga iPhone tersebut akan menjadi lebih mahal ketika masuk ke Indonesia karena dikenakan pajak.

Banyak yang mencoba menghindari pajak ini sehingga IMEI ponsel mereka tidak terdaftar di Kemenperin dan dianggap ilegal.

BACA JUGA:Paskibra Sungai Lilin Semangat Gelar Latihan, Suasana Lebih Semarak

BACA JUGA:Sudah Diputuskan, Terdakwa Potong Kelamin Suaminya Divonisi Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara

2.Penjual iPhone Bekas Lebih Banyak Dibanding Penjual Resmi Karena harga iPhone resmi di Indonesia sangat mahal, banyak yang lebih memilih membeli iPhone bekas.

Hal ini menyebabkan jumlah penjual iPhone bekas lebih banyak dibanding penjual resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: