Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti, Dari 110 Perkara Pidana

Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti, Dari 110 Perkara Pidana

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti di Kejari Muba--

"Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredaran nya, membakar memotong,  dan menghancurkan. Barang bukti ini dari bulan April 2024 sampai Juli 2024," jelasnya. 

Lanjutnya, terus juga ada di perkara TPUL juga dimana ada juga senpi rakitan ada senapan laras panjang  ada  alat-alat yang digunakan pada kejahatan. 

BACA JUGA:Oppo Reno 6 5G Turun Harga Dibulan Kemerdekaan, Segini Harganya

BACA JUGA:Daihatsu Sigra Cocok Untuk Keluarga Muda, Berikut 5 Alasannya

"Kita harapkan pemusnahan ini  harapannya untuk kontinuitas,  untuk narkoba ini untuk mencegah peredarannya juga untuk melakukan pengawasan yang lebih baik jadi rutin. 

Ditambah Giovani, kegiatan ini juga kami melibatkan pihak kepolisian dari pihak dari Pemkab. 

"Kita sama-sama mengawasi ini dan juga terbuka disaksikan oleh kawan- kawan media pers," jelasnua.

"Tentunya jadi barang bukti ini akan berlanjut kalau berdasarkan kami itu sebenarnya setahun dua kali tapi saya ubah menjadi setiap 4 bulan sekali kita terus terus terus melakukan pengurusan supaya tidak ada penyimpangan supaya lebih baik dan lebih tertib," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: