NIK Siap Digunakan sebagai NPWP Setelah Cocoknya Empat Elemen Data Utama

NIK Siap Digunakan sebagai NPWP Setelah Cocoknya Empat Elemen Data Utama

Ilustrasi Kartu NPWP dan KTP--

HARIANMUBA.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah empat elemen data penting telah sesuai antara database DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Rumadi, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, menjelaskan bahwa proses pemadanan atau validasi NIK-NPWP melibatkan pencocokan identitas wajib pajak.

"Pencocokan dilakukan atas empat elemen utama, yaitu NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir. Ketika data pada keempat elemen ini klop dengan data yang ada di Dukcapil, maka NIK-NPWP dinyatakan valid dan siap digunakan sebagai nomor identitas perpajakan," ujar Rumadi pada Selasa 9 Juli 2024.

Hingga akhir Juni 2024, DJP mencatat bahwa sekitar 74 juta NIK telah berhasil dipadankan sebagai NPWP. Jumlah ini mencakup 99,1% dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi.

BACA JUGA:Event Sriwijaya Ranau Grand Fondo Sukses, Begini Tanggapan Pj Gubernur

Dari jumlah tersebut, sekitar 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sementara mayoritas sebanyak 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem DJP.

DJP juga telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2024 yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan.

Mulai 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

BACA JUGA:Sempat Ambruk, Begini Kondisi Gorong-Gorong Dijalan Teladan - Keluang

Ketujuh layanan tersebut meliputi:

1. Pendaftaran wajib pajak (e-registration);

2. Akun profil wajib pajak pada DJP Online;

3. Informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP);

4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-bupot 21/26);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: