Warga yang Kendaraan Hilang Akibat Insiden Jembatan Roboh di Lalan Terima Ganti Rugi

Warga yang Kendaraan Hilang Akibat Insiden Jembatan Roboh di Lalan Terima Ganti Rugi

Warga yang Kendaraan Hilang Akibat Insiden Jembatan Roboh di Lalan Terima Ganti Rugi--

HARIANMUBA.COM,- Insiden ambruknya jembatan P.6 di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba masih menyisakan duka.  

Jembatan diatas jembatan Lalan ini Ambruknpada 12 Agustus 2024 lalu akibat dihantam kapal tongkang dengan muatan besar

Akibat insiden tersebut menimbulkan lima korban jiwa dan beberapa luka ringan dan sedang, serta puluhan kendaraan motor hilang jatuh ke Sungai. 

Guna memastikan kondisi masyarakat di Lalan, Kamis 29 Agustus 2024 Sekda Muba Apriyadi Mahmud berkunjung ke lokasi Jembatan dan Posko Pengaduan dampak jembatan P.6 Lalan. 

BACA JUGA:Rumah Pompa PDAM Tirta Betuah Ambruk hingga Nyaris Tenggelam ke Sungai

BACA JUGA:3 Anak Perusahaan PT Sinarmas Segera Disidang di PN Palembang, Gugatan Kebakaran Hutan

Dalam kesempatan itu diberikan bantuan bagi korban.

"Semoga bantuan yang diberikan ini bisa sedikit meringankan beban warga yang terdampak akibat robohnya jembatan P6 Lalan," ungkap Sekda Muba Apriyadi Mahmud. 

Ia menyebutkan, dalam rangkaian kunjungan ke jembatan P6 Lalan ini juga sekaligus menginventarisir serta memberikan bantuan ganti rugi kendaraan masyarakat yang hilang jatuh ke dalam Sungai. 

"Kendaraan yang hilang diganti dengan uang, Insya Allah bisa bermanfaat untuk pengganti kendaraan yang hilang," ucap mantan Kadinsos Pemprov Sumsel itu. 

BACA JUGA:Vivo Y75 5G, Performa Tangguh dengan Dimensity 700 5G

BACA JUGA:Polres Terjunkan 250 Personil, Amankan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba

Sementara itu, Camat Lalan Jami'an merinci, ada sebanyak 10 kendaraan bermotor dan sepeda yang hilang masuk ke sungai akibat insiden robohnya jembatan P6 Lalan yang ditabrak kapal tongkang. 

"Alhamdulillah setelah kita inventarisir kendaraan yang hilang langsung direspon Pemkab Muba beserta perusahaan yang memberikan ganti rugi ke masyarakat dengan menyesuaikan nominal harga kendaraan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: