Warga Selat Penuguan Banyuasin Diamankan Polisi, Kedapatan Bawa Sajam

Warga Selat Penuguan Banyuasin Diamankan Polisi, Kedapatan Bawa Sajam

Tersangka yang kedapatan membawa sajam--

HARIANMUBA.COM,- Sial nasib dialami warga Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.

Warga yang bernama Jamal (31) diamankan polisi karena kedapatan membawa Senjata tajam (sajam).

Pria yang merupakan warga Desa Sumber Mukti RT 002 RW 001 Kecamatan Selat diamankan tim opsnal Polsek Sungsang.

Penangkapan terjadi Selasa 27 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB ketika sedang nongkrong.

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Berduka, Keponakan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Penghujung Bulan Agustus 2024, Harga TBS Hanya Naik Tipis, Petani Masih Bingung

Polisi mengamankan pisau bergagang kayu warna merah, bersarung bahan plastik warna merah. 

Pelaku di amankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan sultan hasanudin, Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II.

Atas aksi membawa sajam itu, Jamal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang membawa senjata tajam dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

"Kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean.

BACA JUGA:Koran HMB Sukses Gelar Senam Bersama Gebyar 2024, Pj Bupati Muba Tambah Hadiah Sepeda Listrik

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Muba Ingatkan Jangan Mudah Terprovokasi

Saat itu tim opsnal Polsek Sungsang mendapati seorang yang mencurigakan sedang duduk di jalan sultan hasanudin, Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II, Selasa sore.

"Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan pengeledahan. Didapatkan pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri,'ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: