Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar, Dari Dinas Kominfo

Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar, Dari Dinas Kominfo

Press Rilis Kejari Muba terkait pengembalian kerugian negara sebesar 3,5 M dari Dinkominfo--

HARIANMUBA..COM, - Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar, Dari Dinas Kominfo.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara.

Uang tersebut berasal dari kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muba.

Besarnya uang mencapai Rp 3,5 Miliar lebih.

BACA JUGA:Berhasil Raih Gelar Sarjana, Dinar Candy Ungkap Pengorbanan Hingga Akhirnya Lulus Kuliah

BACA JUGA:Samsung T4501 32 Inci, Smart TV Murah Meriah dengan Kualitas Memukau

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riyady SH, MH menggelar kegiatan press rilis.

Kegiatan berlangsung di kantor Kejaksaan negeri Muba Senin 2 September 2024.

Ia menyebutkan pengembalian kerugian negara tersebut karena adanya temuan dari BPK RI.

Terhadap kelebihan bayar atas belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV BERLANGGANAN (bandwith) TA. 2020 sampai dengan 2023.

BACA JUGA:Sudah Rampung, Total 15 Ribu Ton Aspal Hotmix Untuk Pengaspalan Tol Bayung Lencir - Tempino

BACA JUGA:Pemkab Muba Usulkan 6 Prioritas Pembangunan Daerah dalam APBD 2025

Dengan besar mencapai RP. 3.552.494.639,90.

Atau tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh sen 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: