Ini Jalur Tol Medan Aceh yang Bisa Dilewati Selama Berlangsungnya PON 2024

Ini Jalur Tol Medan Aceh yang Bisa Dilewati Selama Berlangsungnya PON 2024

Ini Jalur Tol Medan Aceh yang Bisa Dilewati Selama Berlangsungnya PON 2024--

Hutama Karya juga mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji – Seulimeum).

Sebagai lintasan untuk menuju venue cabang olahraga pertandingan PON di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA:Mitos Tekan Perut untuk Mengetahui Hamil, Benarkah Akurat?

BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Makin Panjang, 2 Ruas Tol Ini Baru Diresmikan Presiden Jokowi

Serta Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi Tebing Tinggi – Dolok Merawan yang dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita, anak usaha Hutama Karya.

“Jalan tol yang dioperasikan secara fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan resmi PON yang memiliki stiker khusus, dan berlaku mulai tanggal 8 hingga 20 September 2024, setiap pukul 07.00 hingga 17.00 WIB," jelasnya.

"Tol ini akan mempermudah pergerakan para atlet dan panitia dari Padang Tiji hingga Baitussalam dan sebaliknya atau dari daerah Tebing Tinggi hingga Dolok Merawan dan sebaliknya,” tambah Adjib.

PON 2024, dengan tema 'Bersatu Kita Jaya,' merupakan salah satu ajang olahraga terbesar yang diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan PT Taspen Bersinergi Majukan Pendidikan dan Kendalikan Inflasi

BACA JUGA:Mulai Turun Hujan, Volume Air Sungai Musi Meningkat, Pengemin Sungai Lakukan Hal Ini

Acara ini akan mempertandingkan total 34 cabang olahraga (cabor), 42 disiplin, dan 527 nomor pertandingan, mulai dari akuatik, atletik, hingga balap sepeda dan bela diri.

“Dengan dukungan infrastruktur yang baik, kami yakin PON kali ini akan menjadi sukses besar dan dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Dengan berlangsungnya kegiatan PON tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. 

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam untuk jalan tol yang telah beroperasi secara penuh dan berkendara dengan kecepatan 40km/jam untuk jalan tol yang beroperasi secara fungsional, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: