Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online--

Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang ditentukan.

Kirim Permohonan: Setelah semua data dan dokumen terisi, kirimkan permohonan blokir STNK.

BACA JUGA:Kabupaten Musi Banyuasin dalam Angka dan Kecamatan Dalam Angka 2024 Resmi Dirilis

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Busi Motor Matic Jadi Gampang Mati

Tips Tambahan

Segera Blokir STNK: Segera lakukan proses blokir setelah kendaraan dijual untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Simpan Bukti: Simpan baik-baik bukti penerimaan blokir STNK sebagai arsip.

Konfirmasi: Setelah beberapa waktu, sebaiknya lakukan konfirmasi kembali ke Samsat untuk memastikan bahwa proses blokir STNK telah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: