Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online--
Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang ditentukan.
Kirim Permohonan: Setelah semua data dan dokumen terisi, kirimkan permohonan blokir STNK.
BACA JUGA:Kabupaten Musi Banyuasin dalam Angka dan Kecamatan Dalam Angka 2024 Resmi Dirilis
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Busi Motor Matic Jadi Gampang Mati
Tips Tambahan
Segera Blokir STNK: Segera lakukan proses blokir setelah kendaraan dijual untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Simpan Bukti: Simpan baik-baik bukti penerimaan blokir STNK sebagai arsip.
Konfirmasi: Setelah beberapa waktu, sebaiknya lakukan konfirmasi kembali ke Samsat untuk memastikan bahwa proses blokir STNK telah selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: