Kapolres Muba Ingatkan Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Kapolres Muba Ingatkan Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Seorang bapak menggunakan sepeda listrik di Jalintim Palembang - Jambi--

Pandri menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sepeda listrik, dimana pengendara sepeda listrik sendiri harus berusia minimal 12 tahun, wajib memakai helm dan sepeda listrik tidak boleh di modifikasi.

“Terakhir, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem yang berfungsi, klakson dan kecepatan maksimal 25km/jam, ” tutupnya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: