Polda Sumsel Ungkap Kadus Pedofilia di PALI, Paman Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakan Laki-Laki
Polda Sumsel Ungkap Kadus Pedofilia di PALI, Paman Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakan Laki-Laki--
HARIANMUBA.COM,- Polda Sumsel Ungkap Kadus Pedofilia di PALI, Paman Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakan Laki-Laki.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel baru saja mengungkap kasus pedofilia.
Kasus ini melibatkan seorang anak laki-laki berusia 8 tahun dari Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir (PALI).
Tersangka berinisial Iv (22), yang merupakan paman korban.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Muba Resmi Dilantik, Ini Nama-Nama Beserta Partainya
BACA JUGA:Kapolres Muba Ingatkan Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya
Tersangka diduga telah melakukan tindak asusila sebanyak delapan kali sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kasus ini semakin mencengangkan karena tindakan pelaku direkam dan disebarluaskan melalui grup media sosial Telegram yang memiliki ribuan anggota.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, melalui Kasubdit V Siber, Kompol Rizka Apriyanti, SIK, MH, tersangka mengaku merasa mendapatkan kepuasan seksual dari perbuatannya tanpa ada keuntungan materi.
Rizka menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari National Centre for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berpusat di Amerika Serikat.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Cara Parkir Mobil Bertransmisi Matik
BACA JUGA:Harga Cabai di Empat Lawang Terus Turun, Capai Harga Rp 25 Ribu
Dalam patroli siber yang dilakukan pada 26 September 2024, mereka menemukan konten asusila yang berasal dari PALI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang dipimpin oleh Kanit 1 AKP Rahmad Kusnaedi, S.Kom, berhasil menangkap tersangka Iv di rumahnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: