Pelaku Utama Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina Palembang Dituntut Hukuman Mati
Pelaku Utama Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina Palembang Dituntut Hukuman Mati--
Terdengar oleh awak media, hal yang memberatkan, selain sebagai otak pembunuhan dan memperkosa korban, perbuatan IS dinilai sadis dan biadab.
Terdakwa juga telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan masyarakat.
BACA JUGA:Pj Bupati Kunjungan ke Tungkal Jaya Antusias, Serap Aspirasi Masyarakat Bekal Membangun Muba
Kemudian, tidak kooperatif dalam persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian, dari hasil survei yang dilakukan Kejari Palembang, masyarakat menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Advokat Hermawan SH, penasehat hukum para terdakwa membenarkan, terdakwa IS dituntut pidana mati oleh JPU.
"Bagi kami, seharusnya JPU menuntut bebas klien kami. Sidang besok, kami akan ajukan nota pembelaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ingin Menurunkan Kolesterol Secara Cepat, Ikuti Metode Ini
Sedangkan terdakwa MZ dituntut JPU 10 tahun penjara. Sedangkan NS dan AS masing-masing 5 tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 76 D juncto 81 ayat 5 UU Perlindungan juncto 55 atat 1 KUHP," katanya usai sidang.
Terhadap tuntutan JPU itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Sebab, seharusnya JPU menuntut bebas ketiga terdakwa.
Alasannya, pada persidangan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
BACA JUGA:Infrastruktur Jalan di Lalan Jadi Fokus Utama, Lucianty-Syaparuddin Siap Maksimalkan Pembangunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: