Hendak Kredit Mobil Bekas, IRT di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

Hendak Kredit Mobil Bekas, IRT di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

Korban saat melapor ke Mapolrestabes Palembang--

"Semoga uang DP saya bisa kembali," harapnya.

Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT dengan tindak pidana penipuan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: