Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Kades di Muara Enim Diamankan Polisi
Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Kades di Muara Enim Diamankan Polisi--
Tersangka dikenakan primer pasal 2 ayat (1) Jo jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang —Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang — undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang — undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP
BACA JUGA:Ada Libur 27 Hari, Inilah Daftar Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Tersangka Sodikin dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya tergiur dengan uang yang banyak dan menyesali perbuatannya.
"Aku pakai untuk kepentingan sehari hari, untuk sekolah anak," ungkapnya singkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: