iPhone 16 Diblokir di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

iPhone 16 Diblokir di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

iPhone 16 Diblokir di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya--

HARIANMUBA.COM - Belum ada pertanda seri iPhone 16 akan masuk secara resmi ke Indonesia. Bukan hanya itu, Apple juga nampaknya tidak akan membuat pabrik di Tanah Air seperti yang diharapkan pemerintah.

Sebagai informasi, Apple jadi satu-satunya produsen ponsel asing yang belum melakukan perakitan di Indonesia. Nampaknya hal ini juga tidak akan terjadi di masa depan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan kecil kemungkinan Apple membangun manufaktur di Indonesia. Pasalnya, pertimbangan produsen asing untuk berinvestasi di suatu negara ditentukan dari insentif yang diberikan.

Misalnya di negara lain seperti Vietnam, Apple diberi keringanan pajak hingga 50 tahun dengan catatan mampu menggaet pegawai hingga 200 ribu orang.

BACA JUGA:Dua Rumah Warga Karang Ringin II Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

BACA JUGA:Cara Praktis Meredakan Kecemasan dalam Hitungan Menit

"Kalau negara tetangga itu tax holiday-nya 50 tahun, terus tax land free. Asal pegawainya 200 ribu orang. Kita bisa enggak ngelawan itu? Pasti enggak bisa," jelas Budi ditemui di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Indonesia bukan tidak mau, namun Budi mengatakan negara lain memberikan terlalu banyak insentif. Ini juga akan berimbas soal bagaimana insentif akan diberikan pada industri lain jika Apple mendapatkan keringanan pajak.

Soal investasi Apple melalui inovasi untuk Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dia meminta awak media bertanya pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebab pihak Kemenperin yang mengetahui formula perhitungannya.

"Karena rumus dan formula TKDN itu kan di Departemen Perindustrian," jelasnya.

BACA JUGA:Aktifitas Ilegal Drilling di Muba Kembali Menggeliat, Sejumlah Kejadian Pun Muncul Lagi

BACA JUGA:Temu Kader Keluarga Tangguh, Pj Ketua TP PKK Sumsel Sosialisasikan Gejala Cacar Monyet

sejauh ini memang jajaran iPhone 16 belum terlihat dalam situs TKDN milik Kemenperin.

Pemenuhan TKDN menjadi syarat bagi produsen asing untuk menjual produk berjaringan seluler ke Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: