Kerjasama Opsen Pajak PKB dan BBNKB, Pj Gubernur Sumsel Tekankan Transparansi

Kerjasama Opsen Pajak PKB dan BBNKB, Pj Gubernur Sumsel Tekankan Transparansi

PJ Gubernur Sumsel sepakati Perjanjian Kerjasama Pajak --

Selanjutnya wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.

Selain itu dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB,  Hendriwan meminta agar pemprov bersinergi dengan pemkab/pemkot.

Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, BBNKB.

"Pada prinsipnya Kemendagri mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di split (pisahkan),” ujar Hendriwan.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Ungkap Ada Ada 18 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Termasuk Dari Muba

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH dalam laporannya menyebut  optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB pemerintah provinsi bersinergi dengan Pemkab/pemkot berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.

"Realisasi PKB sampai dengan tanggal 30 September sebesar Rp. 871. 179. 536. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 198. 685. 750. 280, 00 atau 72, 68% dan realisasi BBNKB sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp. 813. 215. 857. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 084. 291. 212. 352, 00 atau 75%. Persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72, 96%, persentase PKB terhadap pajak daerah sebesar 72,68% dan persentase BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 75%,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: