Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir, Berikut Identitasnya

Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir, Berikut Identitasnya

Pelaku perampokan Indomaret di ogan Ilir--

BACA JUGA:Sebanyak 36 Personel Polres Muba Dapat Penghargaan, Berikut Daftarnya

“Ketiga tersangka ini merupakan residivis kasus curas dan penyalahgunaan narkoba dan telah pernah mendekam di sel penjara beberapa tahun silam, atas ulahnya ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebut Anwar yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM, Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi dan Kanit 4 AKP Taufik Ismail,SH,MH ini, kemarin (22/10).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menegaskan jika pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumsel, akan kami sikat ini sebagai wujud menciptakan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Sunarto, 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: