Ternyata Ini Penyebab Layanan InterActive QRIS Terhenti

Ternyata Ini Penyebab Layanan InterActive QRIS Terhenti

InterActive QRIS --

HARIANMUBA.COM - Layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) selama ini sangat memudahkan transaksi

Namun, beberapa waktu lalu layanan QRIS tidak bisa dilakukan. Kini akhirnya terungkap penyebab layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) terhenti.

Ternyata layanan InterActive QRIS terhenti akibat adanya dugaan digunakan untuk kepentingan judi online.

CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo mengungkap penyebab layanan InterActive QRIS dihentikan. 

BACA JUGA:Waspada La Nina, Pj Bupati H Sandi Ingatkan Masyarakat Muba

BACA JUGA:Identitas Sopir Mobil Calya yang Meninhgal Kecelakaan Usai Hilang Akhirnya Diketahui

Berawal dari surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri kepada PT Interaktif Internasional pada 16 Oktober 2024 lalu atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024 Ditreskrimsus. 

Dalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa Bank Mandiri telah mengajukan Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional atas dasar ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.

“Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali,” kata Alex dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 7 November 2024.

Selain itu, Alex juga menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia. Alex juga menambahkan, bahwa pihaknya saat ini juga sudah memenuhi panggilan dari PoldabMe Metro Jaya.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Sentul

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Hingga Ulama di Muba 'Panaskan Mesin' Dukung Program Cabup Lucianty

“Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya,” ucap Alex.

Sementara itu menurut keterangan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, setiap pelaku usaha UMKM yang ikutvterdampak terdampak pemblokiran sementara ini dipastikan akan mendapatkan haknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: