Agar Warga Binaan di Lapas Sekayu Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada, Ini Langkah KPU Muba

Agar Warga Binaan di Lapas Sekayu Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada, Ini Langkah KPU Muba

Agar Warga Binaan di Lapas Sekayu Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada, Ini Langkah KPU Muba.--

HARIANMUBA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan warga mendapatkan hak pilih pada Pilkada serentak nanti.

Termasuk juga bagi mereka yang saat ini menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sekayu.

Untuk itulah KPU Muba melakukan penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih ke Lapas Sekayu, Senin 18 November 2024. 

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih para warga binaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

BACA JUGA:Puskesmas Balai Agung Gelar Pemeriksaan Gigi di MAN 1 Muba

BACA JUGA:Kebakaran Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terjadi, Satu Orang Dikabarkan Jadi Korban

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, pihaknya telah menerima surat pindah memilih tersebut yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, M. Sigid Nugroho.

“Hari ini, kami menerima surat pemberitahuan pindah memilih kepada warga binaan Lapas Sekayu. Hal ini untuk memastikan mereka dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024, meskipun sedang menjalani hukuman,” kata Yosef.

Selain itu, Kalapas Sekayu juga menyampaikan apresiasinya terhadap KPU Muba yang telah melakukan penyerahan surat pemberitahuan tersebut. 

“Kami sangat mendukung partisipasi warga binaan dalam Pilkada. Meskipun mereka sedang menjalani hukuman, hak untuk memilih adalah hak yang harus dipenuhi. Kami akan memastikan mereka menerima surat pemberitahuan, dan dapat memberikan suara,” kata Yosef. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: