Diduga 'Jajakan' Anak Bawah Umur Melalui Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Kota Sekayu Ini Diamankan
![Diduga 'Jajakan' Anak Bawah Umur Melalui Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Kota Sekayu Ini Diamankan](https://harianmuba.disway.id/upload/99a4a5fe353099efe4162184f26ca89d.jpg)
Diduga 'Jajakan' Anak Bawah Umur Melalui Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Kota Sekayu Ini Diamankan--
HARIANMUBA.COM,- Diduga 'Jajakan' Anak Bawah Umur Melalui Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Kota Sekayu Ini Diamankan.
Jajaran reskrim Polres Muba mengamankan seorang perempuan muda berinisial HAP (20).
Warga Kelurahan Kayuara ini diamankan pihak kepolisian karena diduga menjajakan anak bawah umur melalui aplikasi kencan.
Wanita muda ini diamankan pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Sekira jam 15. 00 WIB disalah satu tempat kost yang ada di Kota Sekayu.
BACA JUGA:Honda Rilis RS 150 R 2024, Ini Detail Tampilan dan Harganya
Sementara korban anak bawah umur yang diduga dijajakan korban berinisial FER (16) warga Kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat press rilis membenarkan penangkapan ini.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi terkait aksi menjajakan anak bawah umur di kota Sekayu.
Dari situlah dengan cara undercover anggota Polri memesan perempuan kepada pelaku Henny melalui Via WhatsApp.
BACA JUGA:Kominfo OKU Apresiasi Capaian Radio Gema Randik Sekayu, Siap Adopsi Tips Pengelolaan LPPL
BACA JUGA:386 Peserta Ikuti Seleksi Tahap 1 Petugas Haji Provinsi Sumsel
"Lalu tersangka menghubungi korban dan ada lelaki yang mau mengajak berhubungan badan dengan bayaran Rp. 900.000,-," jelas Kasatreskrim.
"Dengan perjanjian tersangka mendapat keuntungan dari uang tersebut sebesar Rp. 200.000,-, dan korban menyetujuinya dan pelaku mendapatkan uang tersebut," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: