Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Nyoblos? Berikut Penjelasannya
Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Nyoblos? Berikut Penjelasannya--
Berikut aturan mencoblos bagi pemilih tambahan/DPK di Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Aturan Mencoblos bagi Pemilih Tambahan/DPK
BACA JUGA:Transfer Mudah Setor Murah, Brilink BRI Permudah Masyarakat Prabumulih Setor-Tarik Tunai
BACA JUGA:Program KUR BRI, Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- Satu jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.
- Pelayanan terhadap pemilih tambahan atau DPK dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.
- Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW terdekat sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
Selain itu, bagi pemilih tambahan Pilkada 2024 diharuskan membawa el-KTP atau surat keterangan agar bisa mencoblos di TPS.
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pelayanan Terbaik bagi Nasabahnya
BACA JUGA:Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen
Demikian informasi mengenai apakah pemilih masih bisa mencoblos apabila tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: