Pemkab Muba Menanti KMK Terkait Kekurangan Bayar Transfer Daerah

Pemkab Muba Menanti KMK Terkait Kekurangan Bayar Transfer Daerah

Pemkab Muba Menanti KMK Terkait Kekurangan Bayar Transfer Daerah--

HARIANMUBA.COM, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kini berada di ambang Tahun Anggaran 2024.

Meski telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 mengenai kekurangan bayar dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 729.889.054.000, rincian penyaluran dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) masih belum diterima.

Situasi ini berpotensi memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba untuk tahun 2024.

Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan bahwa pemkab akan mengadakan rapat untuk membahas situasi anggaran.

BACA JUGA:Mengenal Goyang Lidah, Warkop di Kota Sekayu, Sudah Ada Sejak Era 80 an dan Masih Eksis Hingga Sekarang

BACA JUGA:Sudah Dilakukan Peningkatan, Tol Kayuagung-Palembang Siap Layani Pemudik Nataru

"Kami juga akan membahas mengenai percepatan KMK, yang sangat penting untuk kelancaran anggaran kita," ujarnya.

Penjelasan Mengenai APBD

Zabidi menegaskan, "Dari struktur APBD, kondisi kita tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak. Kami menyusun APBD dengan proyeksi yang terukur dan berdasarkan data yang valid. Pengaturan cash flow kami harus disesuaikan dengan dana transfer dari pusat, termasuk soal kekurangan bayar."

Poin Penting dalam Penyusunan Anggaran 2024

1. Perubahan APBD : Diperlukan untuk menampung perubahan dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Silpa yang telah diaudit pada 2023.

  BACA JUGA:Rest Area Akan Beroperasi, Tol Bengkulu Taba Penanjung Akan Dilakukan Penyesuaian Tarif

BACA JUGA:Sumsel Tuan Rumah Pornas KORPI XVIII 2025, Launching Maskot dan Theme Song  

2. Perkiraan Kekurangan Bayar : PMK No. 89 tahun 2024 mengenai kurang bayar dan lebih bayar telah diterbitkan, tetapi penyalurannya masih menunggu KMK yang mengatur tata cara penyalurannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: