Polsek Sanga Desa Bongkar Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Tiga Lokasi
Polsek Sanga Desa Bongkar Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Tiga Lokasi--
HARIANMUBA.COM,- Polsek Sanga Desa mengambil langkah tegas terhadap praktik penyulingan minyak mentah ilegal di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada Kamis 12 Desember 2024, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen SH, MSi, membongkar satu tungku penyulingan tanpa izin yang beroperasi di Rompok Kemang, Rompok Keban, dan Rompok Terusan.
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini juga melibatkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Heri Fitha SH, serta beberapa anggota kepolisian lainnya. Seluruh proses pembongkaran berlangsung aman dan terkendali hingga selesai pada pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Sanga Desa menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya serius untuk menertibkan aktivitas ilegal yang dapat membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan.
BACA JUGA:Jalin Komunikasi yang Baik Dengan Warga Binaan, Ini yang Dilakukan Babinsa Koramil Babat Toman
BACA JUGA:IRT di Sekayu Jadi Korban Jambret, Kehilangan Gelang Emas Saat Jemput Anak Pulang Sekolah
“Kegiatan penyulingan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar. Kami akan menindak tegas pelanggaran seperti ini,” tegas Iptu Joharmen.
Ia juga mengingatkan masyarakat tentang ancaman hukum berdasarkan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang terlibat dalam aktivitas pengolahan minyak tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal semacam ini demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
BACA JUGA:Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman
BACA JUGA:Jelang Nataru, Diskon Tarif Tol Terpeka Berakhir
“Polsek Sanga Desa akan terus melakukan patroli dan pengawasan agar praktik seperti ini tidak kembali terjadi. Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari dampak buruk penyulingan ilegal,” tambahnya.
Dengan dilakukannya pembongkaran ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan hukum dan menjaga lingkungan. Langkah ini juga menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menciptakan wilayah yang aman dan tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: