Pemkab Muba Sosialisasikan Penataan dan Penertiban Pedagang Kuliner

Pemkab Muba Sosialisasikan Penataan dan Penertiban Pedagang Kuliner

Giat sosialisasi Tim Gabungan Pemkab Muba kepada pedagang di depan rumah dinas Bupati --

Sejalan dengan arahan Sekda Muba, mulai 1 Januari 2025, pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada Hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

"Tim Gabungan akan melakukan pemantauan rutin untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bersama, serta segera melayangkan Surat Edaran tertulis terkait penertiban ini ayo kita dukung program UMKM Muba Dan Kita juga Jaga kebersihan dan ketertiban Muba bersama," ajak Kadis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: