Pj Gubernur Sumsel Lantik Anggota Komisi Informasi Sumsel Periode 2024-2028

Pj Gubernur Sumsel Lantik Anggota Komisi Informasi Sumsel Periode 2024-2028

Pj Gubernur Sumsel Lantik Anggota Komisi Informasi Sumsel Periode 2024-2028 --

Dalam menjalankan tugas, Elen berharap Komisi Informasi dapat:

1.    Menjadi mediator yang efektif antara pemohon informasi dan badan publik dalam penyelesaian sengketa informasi;

2.    Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik;

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran

BACA JUGA:Gebrakan Baru Hyundai, Palisade Generasi Baru Tak Lagi Gunakan Mesin Diesel

3.    Menjadi mitra kerja pemerintah dalam menyusun kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung keterbukaan informasi;

4.    Mendorong inovasi dalam pengelolaan informasi publik. 

Selain itu, Elen juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung penuh kinerja Komisi Informasi. 

"Mari kita bersama-sama membangun budaya terbuka dan transparan di Provinsi Sumatera Selatan,' ujarnya mengakhiri sambutan. 

BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Upacara, Peringati Hari Ibu ke-96

BACA JUGA:Desa Sukadamai Baru Raih Juara 1 Lomba PHBS dan Posyandu Tingkat Kabupaten

Adapun kelima anggota Komisi Informasi yang dilantik yakni Muhammad Fathony S.E.SH, MH. C. Med, Dr. Hadi Prayogo, M.I.Kom, Yoppy Van Houten E. Psi, Joemarthine Chandra, SH. MH. C. Med, Haidir Rohimin, SE. MM. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Hj. Meilinda, S.Sos, MM, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, S.H. M.Hum, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: