Kejari Muba Sampaikan Evaluasi Kinerja di Tahun 2024, Berikut Hasilnya

Kejari Muba Sampaikan Evaluasi Kinerja di Tahun 2024, Berikut Hasilnya--
HARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba)Telah dilaksanakan Rapat Kordinasi Akhir Tahun 2024.
Rapat di pimpin langsung oleh Kejari Muba Roy Riady, SH.,MH dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bertempat di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam kesempatan ini Roy Riady, SH.,MH menyampaikan evaluasi kinerja Tahun 2024 dan kesiapan dalam menjalankan program Kerja 2025.
Kewenangan Bidang Pidum, perlunya Peningkatan Target Restorative Justice dari pidum dari sebelumnya sebagai bentuk kinerja yang semakin baik, Renacana Tuntutan harus jelas dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan stigma negative dalam masyarakat.
BACA JUGA:Menyedihkan, Warga Banyuasin Temukan Orok Bayi di Areal Persawahan
BACA JUGA:Pj Gubernur Rapat Koordinasi Bersama Wamenhub RI Bahas Isu Strategis Transportasi di Sumsel
"Kita juga memberitahukan mengenai kewenangan Bidang Pidsus terhadap pentingnya Penanganan perkara tindak pidana khusus yang harus memiliki izin dari Bapak kajati Pada beberapa perkara Tertentu," ujarnya.
Kemudian kewenangan dari bidang intelijen terhadap DPO serta PPS dan Pendukung program dari bidang-bidang lainnya harus dilakukan secara bertanggung jawab
Kewenangan dari bidang datun harus memberikan pertimbangan yang baik dan professional, kemduian masalah kedisiplinan yang harus di taati dari pekan disiplin.
Oleh karenanya sangat pentingnya absensi yang baik dari para pejabat eselon kejaksaan dan pegawai.
BACA JUGA:Hyundai Staria Listrik Bakal Mengaspal, Berikut Ini Bocorannya
BACA JUGA:New Honda PCX RoadSync 2025 Resmi Diluncurkan, Ini Kelebihannya
Sedangkan untuk penyerapan anggaran 2025 dengan triwulan kejagung berjenjang Pada Presentase 20 persen, 50 persen, dan 75 persen.
"Sehingga sangat pentingnya pelayanan yang baik sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan dan khalayak public," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: