Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Desa Seribandung
Pelaku pembobolan rumah--
HARIANMUBA.COM – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Wahyan (33), seorang pelaku pembobolan rumah di Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Wahyan, warga Desa Seritanjung, ditangkap tanpa perlawanan di pondokan kebun tebu Cinta Manis, Desa Seribandung, pada Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, menyatakan penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi LP/B/01/I/2025/Sumsel/Res OI/Sek TGB, tertanggal 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Jalan Tol Semarang - Demak Ditargetkan Selesai April 2027
Pencurian terjadi pada Senin 6 Januari 2025 di rumah korban, Rohadi, warga Desa Seribandung. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat jendela.
Setelah berhasil masuk, Wahyan menuju kamar korban dan mengambil handphone merek Infinix GT 10 Pro warna silver yang tergeletak di atas tempat tidur.
“Saat pelaku mengambil handphone, anak korban sedang tidur di dekat barang tersebut. Setelah itu, pelaku keluar melalui jendela rumah,” jelas IPTU Yusri Meriansyah pada Jumat 10 Januari 2025.
Korban yang mengetahui barang miliknya hilang, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Batu untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kejari Muba Pimpin Sartijab Kasi Pidsus dan Kasi Datun
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rimau Batu segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis 9 Januari 2025, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Yusri Meriansyah dan Kanit Reskrim AIPDA Prayudho Wibowo berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di pondokan kebun tebu Desa Seribandung tanpa perlawanan. Barang bukti berupa handphone milik korban masih ditemukan bersama pelaku,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone Infinix GT 10 Pro warna silver. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa Wahyan merupakan residivis dalam kasus serupa. “Pelaku sudah pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya,” tambah IPTU Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: