Marak Judi Online, Ini Langkah Pencegahan Dilakukan Polsek Lalan

Marak Judi Online, Ini Langkah Pencegahan Dilakukan Polsek Lalan

Marak Judi Online, Ini Langkah Pencegahan Dilakukan Polsek Lalan--

HARIANMUBA.COM - Maraknya masalah judi online menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat yang dapat merusak moral dan perekonomian.

Untuk itu Ps Kanit Binmas Polsek Lalan Aiptu Kemas Rudi gencar melaksanakan himbauan bahaya Judi online. 

Bertempat di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba. Jumat (10/01/2025) sekira pukul 09.00 Wib.

Belakangan ini judi online sangat marak dan menyasar semua kalangan mulai dari masyarakat umum hingga ke pelajar.

BACA JUGA:Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Desa Seribandung

BACA JUGA:Jalan Tol Semarang - Demak Ditargetkan Selesai April 2027

Untuk mencegah meluasnya kegiatan tersebut Ps Kanit Binmas Polsek Lalan Aiptu Kemas Rudi secara masif memberikan himbauan tentang bahaya judi online tersebut dan jangan sampai tergiur akan hasil uang yang belum tentu dapat diraih.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kapolsek Lalan IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam melakukan pencegahan dan bagi yang sudah terlanjur melakukannya agar segera berhenti sebab kegiatan judi tidak akan menguntungkan justru akan menghancurkan perekonomian dan moral pelaku.

“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi individu dan keluarga," ucap IPTU Zulkarnain.

Kapolsek Lalan IPTU Zulkarnain menambahkan, bahwa dalam kegiatan tersebut Ps Kanit Binmas Polsek Lalan juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: