Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada di Sumsel, Berikut Hasilnya

Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada di Sumsel, Berikut Hasilnya

Ilustrasi Sengketa Pilkada--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal untuk 310 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada 2024, pada 4-5 Februari 2025. 

Pembacaan dismissal dibagi dalam tiga sesi. 

Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB, sesi kedua mulai pukul 13.30 WIB, dan sesi ketiga mulai pukul 19.30 WIB. 

Diketahui dari 158 perkara tersebut, terdiri dari 9 sengketa pilgub, 33 sengketa pilwako, dan 114 sengketa pilbup.

BACA JUGA:Polsek Sungai Keruh Amankan 5 Orang, Kedapatan Bawa Sajam, Senpi Hingga Narkoba

BACA JUGA:Warga Tanjung Agung Barat Lais Heboh, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo secara pleno, bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Yakni, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Dari 158 pembacaan putusan sela atau dismissal yang dibacakan Selasa (4/2), diantaranya terdapat sengketa pilkada dari Sumsel. 

Yakni, gugutan soal Pilwako Pagaralam, Pilbup Empat Lawang, Pilbup Banyuasin, Pilbup Lahat, Pilbup OKU.

Dikutip dari laman resmi website Mahkamah Konstitusi (MK) RI, diketahui Pemantau Pemilihan atas nama Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (Pemohon) tidak terdaftar dan tidak memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Empat Lawang. 

BACA JUGA:Tak Indahkan Himbauan, Kendaraan Angkutan Muatan Berat Masih Lintasi Jalan Talang Siku - Keluang

BACA JUGA:Pj Gubernur Buka Kuliah Umum Pertambangan di Unsri, Bareng Presdir PT Freeport Indonesia

Oleh karena itu, Pemohon bukan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. 

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitudi Daniel Yusmic P Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Pilbup dan Pilwabup Empat Lawang Tahun 2024, Selasa (4/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: