Polres Muba Amankan Pemilik Masakan Minyak Illegal Terbakar di Keluang

Polres Muba Amankan Pemilik Masakan Minyak Illegal Terbakar di Keluang

Polres Muba Amankan Pemilik Masakan Minyak Illegal Terbakar di Keluang--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Satuan Reskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus mengamankan pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar.

Yang terbakar pada  Kamis  06 Februari 2025 Sekitar Pukul 04.00 WIB di kebun kelapa Sawit RT 015 RW 004 kelurahan  Keluang Kecamatan Keluang Muba.

Menyikapi informasi Personil  unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud,  dan ternyata benar ada kejadian tersebut.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto STrk mengatakan setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan pihaknya mendapatkan indetitas pemilik penyulingan tersebut.

BACA JUGA:Workshop Mendongeng di Muba Disambut Antusias, 662 Peserta Terlibat Aktif

BACA JUGA:Turnamen Bola Piala Karang Taruna Desa Nusa Serasan Rampung, Gama FC Keluar Sebagai Juara

"Saat ini telah tersangka kami amankan yakni Defri yang merupakan pemilik ilegal Refinery yang terbakar," kata Afhi.

Dijelaskan Kasatreskrim bahwa penyebab kebakaran tersebut  diduga  adanya percikkan api dari mesin sedot lalu api menyambar ketempat penampungan minyak di lokasi.

"Tersangka kita amankan di kediamannya di Dusun III Desa  Teluk  Kijing  II Kecamatan Lais  Muba." Tambah Afhi.

Lanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 tungku, 1 uni mesin sedot, 1 buah blower, 2 batang stik blower.

BACA JUGA:Peringati Bulan K3 Nasional, PT Pinago Utama Tbk Gelar Apel Gabungan dan Donor Darah

BACA JUGA:Sowan ke Muba, Pemkab Musi Rawas Melangkah Menuju Era Digital dengan Aplikasi e-Office

"20 liter berisikan diduga minyak hasil olahan," ujarnya. 

Nah adanya hal itu, dan untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya tersangka yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: