Buntut Meninggalnya RT di Ulak Paceh Saat Lerai Tawuran Remaja, Polisi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

Buntut Meninggalnya RT di Ulak Paceh Saat Lerai Tawuran Remaja, Polisi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

Buntut Meninggalnya RT di Ulak Paceh Saat Lerai Tawuran Remaja, Polisi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku--

Diceritakan kanit PPA, Kejadian berawal Senin (17/02/25) sekira Pukul 21.30 wib di Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba, pelaku AR bersama ke enam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

Korban M (40) yang melihat akan ada aksi tawuran mengajak saksi NY untuk melerai, namun ajakan korban ditolak saksi karena para aksi yang akan tawuran menggunakan senjata tajam. 

BACA JUGA:Berusaha Lerai Tawuran Remaja, RT di Desa Ulak Paceh Ini Meninggal Terkena Bacokan

BACA JUGA:Sampaikan LKPJ dan Pamit, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Apresiasi Masyarakat dan DPRD

Kemudian tanpa berpikir panjang, korban yang merupakan RT di lokasi tersebut mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut. 

Melihat Korban datang, pelaku langsung mengayunkan atau menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengenai pipi sebelah kanan korban. 

"Saat itu juga korban langsung tergeletak dan pelaku masih saja mengayunkan senjata tajam jenis samurai kearah korban beberapa kali hingga luka robek dikepala bagian belakang korban" Ujar Joni. 

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek dikepala bagian belakang yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. 

BACA JUGA:Sekda Sumsel Kukuhkan PAW Dewan Pengurus Korpri Kota Palembang

BACA JUGA:Sekda Sumsel Kukuhkan PAW Dewan Pengurus Korpri Kota Palembang

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan Satu bilah senjata Tajam jenis Samurai, Satu buah jaket berwarna putih hitam, Satu unit sepeda motor merek Honda Vario, Satu set Baju dan Celana Korban. 

"Pelaku AR kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara" Ujarnya lagi. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: