Polres Muba Amankan Duo Pengedar Sabu, Sering Beroperasi di Tanjung Dalam

Polres Muba Amankan Duo Pengedar Sabu, Sering Beroperasi di Tanjung Dalam

Polres Muba Amankan Duo Pengedar Sabu, Sering Beroperasi di Tanjung Dalam--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Satuan Reserse Narkoba meringkus dua pengedar sabu yang kerap beraksi diwilayah tanjung dalam kec Keluang kab. Muba. 

Kasat narkoba polres muba AKP Zanzibar SH mengatakan, kedua pengedar narkoba ditangkap di wilayah tanjung dalam di dua tempat berbeda pada senin (24/02/25). 

Zanzibar menjelaskan, penangkapan kedua pengedar berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa kerap ada transaksi mencurigakan di pondok masing - masing dari kedua pengedar di tanjung dalam. 

"Tersangka RD pukul 19.00 Wib, kemudian tak jauh dari pondok RD kita tangkap tersangka HN (50) sekira pukul 19.15 Wib' Kata Zanzibar. 

BACA JUGA:Hilang Hampir 5 Hari Nyari Nibung, Warga Teluk Kemang Ditemukan Meninggal di Sungai Dawas

BACA JUGA:Wakil Bupati Muba Rohman Bergabung dalam Kegiatan Retreat di Akademi Militer Magelang

Dijelaskan, Dari tersangka pengedar wanita berinisial RD (33) warga desa suka pindah kab. Banyuasin saat dicek polisi didapat 9 Paket yang diduga narkotika jenis shabu 2,74 gram.

Ada juga 2 buah plastik klip bening, 2 Buah pirek kaca, 1 Buah sekop plastik, 1 Buah wadah minyak rambut merek POMADE, 1 Buah dompet warna biru merek LABUBU.

Kemudian 4 ball plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 Buah buku catatan, 1 unit handphone infinix HOT 12i, Uang tunai Rp2.800.000.

Kemudian polisi juga mengamankan pria berinisial HN dari hasil penggeledahan polisi menyita 39 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 9.06 (sembilan koma nol enam) gram 2 (Dua) buah plastik klip bening.

BACA JUGA:Pemdes Pinang Banjar Resmikan Komplek Perkantoran Desa Baru

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin

Kemudian 1 ball plastik klip bening, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna biru, 1 buah wadah bekas minyak rambut merek Pomade warna hitam, 1 buah sekop plastik, 1 unit timbangan digital 1 unit Hp merek. 

"Kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka" Tambahnya lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: