Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Kasus Tipikor dan Pengadaan Lahan Tol Betung - Jambi

Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Kasus Tipikor dan Pengadaan Lahan Tol Betung - Jambi

Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Kasus Tipikor dan Pengadaan Lahan Tol Tempino - Jambi--

Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Tahap Penyidikan, menurut Roy Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan yaitu Memeriksa 15 orang saksi.

BACA JUGA:Bahas Program Rencana Kerja 2026, Setda Muba Gelar Forum Perangkat Daerah

BACA JUGA:Tindak Lanjuti Efisiensi Anggaran, Ini Langkah Dinkominfo Muba

Memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan.

"Melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana," paparnya.

Selain itu, Kejari juga meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara ke Tahap Penyidikan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025, dikarenakan pada tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Segera Buka Pendaftaran Online Program Mudik Gratis 2025, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadir Secara Virtual Peluncuran IMCP Tahun 2025 oleh Ketua KPK RI

Melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di 3 desa.

"Pertama Desa Peninggalan seluas 135.5 ha, kemudian Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha, terakhir Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha," jelasnya.

Dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: