Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan

Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Pemerintah melalui Kemenperin akhirnya menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, yang satu di antaranya iPhone 16.
Artinya, melalui sertifikat TKDN itu iPhone 16 sudah siap dipasarkan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan 20 sertifikat tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler, dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Masing-masing sertifikat TKDN telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, serta setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.
BACA JUGA:Ada 2 Pemain Debutan Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Tiga Bulan Awal 2025, Sebanyak 18 Orang di Sumsel Tenggelam, 11 Diantaranya Meninggal
Kemudian Apple kembali patuh terhadap regulasi terkait kebijakan TKDN yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Menurut dia, setelah sertifikat TKDN terbit, Apple harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.
Dia menyatakan TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple dari luar negeri untuk mendapatkan IMEI, dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Bersama Masyarakat OKI, Herman Deru Minta Pemkab OKI Jaga Stabilitas Bahan Pokok
Berikut sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan dikutip dari laman P3DN Kemenperin:
-iPhone 16 E
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: