Kalung Emas Milik IRT di Kota Palembang Ditarik Paksa Pelaku Jambret

Kalung Emas Milik IRT di Kota Palembang Ditarik Paksa Pelaku Jambret

Kalung Emas Milik IRT di Kota Palembang Ditarik Paksa Pelaku Jambret--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ridwana Tiara Ranti (27), menjadi korban aksi penjambretan yang mengakibatkan dirinya harus kehilangan kalung emas seberat satu suku.

Warga Jl KH Wahid Hasyim, Gg Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I ini dijambret sewaktu dia dan sang suami tengah berboncengan sepeda motor dan melintas di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu Senin (10/3) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Sepeda motor yang dikendarai sang suami tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan langsung merampas paksa kalung emas yang dikenakan di leher korban.

Tak terima atas tindak penjambretan itu, korban yang didampingi suaminya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (11/3).

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pesan ke Masyarakat Jaga Infrastruktur yang Dibangun Pemerintah

BACA JUGA:Jembatan Air Lais dan Trans SP Tanah Abang Diresmikan,.Bisa Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

“Kejadiannya berlangsung sangat cepat, saya yang sedang bermotor dibonceng suami tiba-tiba dipepet dari samping kanan dan langsung merampas paksa kalung emas yang saya kenakan.

Saya langsung berteriak namun tidak ada seorangpun yang menolong sementara suami saya coba mengejar tapi sia-sia karena pelaku menghilang di tengah kemacetan,” ungkap korban kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (11/3).

Kemudian korban mengatakan dirinya sempat berteriak Ketika kalungnya ditarik oleh pelaku, namun tidak ada yang menolong dan pelaku langsung kabur tancap gas menggunakan motornya. 

"Dengan melapor ke polisi saya berharap atas laporan saya ini pelaku ditangkap, supaya tidak bikin resah warga yang melintas," imbuh korban dengan nada bicara mengiba. Atas kejadian tersebut ditaksir korban mengalami kerugian mencapai hingga Rp9 juta.

BACA JUGA:Dukung Kenyamanan Pemudik, Hutama Karya Siapkan 31 Titik Rest Area Disepanjang Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Polres Muba Survey Jalur Untuk Pemudik di Lebaran 2025, Hasilnya Masih Banyak Terdapat Kerusakan

Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan Pencurian dengan kekerasan (curas) UU No 1/1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365.

Kepala SPK Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait laporan curas," laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: