Perkara Tipikor Tol Betung Jambi Sudah di Serahkan ke JPU

Perkara Tipikor Tol Betung Jambi Sudah di Serahkan ke JPU

Perkara Tipikor Tol Betung Jambi Sudah di Serahkan ke JPU --

Selanjutnya, sambung Roy YH menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Simpang Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut.

"Masih pada bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Dinas YS (Camat Tungkal Jaya), YH mendesak RA (Kades Simpang Tungkal) untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal.

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran, Keselamatan dan Kenyamanan Pemudik Prioritas Utama

BACA JUGA:18 KPM di Desa Bukit Jaya Terima Bantuan BLT DD Tahap Pertama Tahun 2025

Dengan dalih agar jangan menghambat proses pembangunan jalan tol karna hal ini merupakan proyek strategis nasional.

Serta menyampaikan bahwa jika memang yakin tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal tersebut adalah milik HA.

Maka tanda tangan lah surat pernyataan tersebut, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomer 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal,"pungkasnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: