Eksekutif dan Legislatif Muba Matangkan RPJMD 2025–2029: Bahas 7 Isu Strategis Pembangunan Daerah

Eksekutif dan Legislatif Muba Matangkan RPJMD 2025–2029: Bahas 7 Isu Strategis Pembangunan Daerah

Eksekutif dan Legislatif Muba Matangkan RPJMD 2025–2029: Bahas 7 Isu Strategis Pembangunan Daerah--

Safaruddin juga menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini berlandaskan pada

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

"Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Dan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan pedoman teknis penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029,"terangnya.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Muba dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah secara partisipatif dan terarah. Ia juga mendorong percepatan penyelesaian Perda RTRW agar sejalan dengan visi pembangunan ke depan.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Perjuangkan Langsung Penyelesaian Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji ke Presiden

BACA JUGA:Jelang Akhir Cuti Bersama, Volume Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Naik Tajam

"RPJMD harus disinergikan dengan program strategis nasional dan provinsi Sumatera Selatan, sehingga arah pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pusat dan regional," tegas Afitni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: