Tragis, Pelajar di Kecamatan Sungai Keruh Jadi Korban Pencabulan, Sempat Diancam Dengan Pisau

Ilustrasi--
Saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya di wilayah Kecamatan Sungai Keruh.
Pelaku datang ke rumah korban dan merusak dinding rumah yang terbuat dari papan menggunakan pisau. Setelah berhasil merusak dinding, pelaku masuk ke dalam kamar korban.
BACA JUGA:Polsek Sekayu Geser Pospol Sungai Batang ke Rimba Ukur, Warga Sambut Antusias
BACA JUGA:Warga Dusun 3 Bukit Jaya Bantu Sembako Bagi Korban Terdampak Banjir Desa Peninggalan
"Saat berada di kamar korban, pelaku menindih tubuh korban, mencekik lehernya, serta mengarahkan pisau ke leher korban sambil mengancam agar korban tidak berteriak," jelas Iptu Joni.
Karena merasa terancam dan tidak berdaya, korban tidak bisa melawan ketika pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak satu kali. Setelah melakukan pencabulan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Iptu Joni menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: