Ddiduga Terkait Sumur Minyak Terbakar di HGU PT Hindoli, Warga Sungai Lilin Diamankan

Ddiduga Terkait Sumur Minyak Terbakar di HGU PT Hindoli, Warga Sungai Lilin Diamankan--
HARIANMUBA.DISWAY.JD, - Ahmad thohir alias pakde ireng (61) warga Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba, ditetapkan tersangka.
Polsek keluang menahan pemilik tambang minyak ilegal ini, di rumahnya. Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.
Peristiwa meledak nya sumur tambang minyak ilegal ini terjadi Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 13.00 wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam Kec.Keluang.
Hal ini di akibatkan tersangka memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot. tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik saudara ahmad thohir alias pakde ireng.
BACA JUGA:MAN 1 Musi Banyuasin Gelar Upacara Rutin, Pembina Ingatkan Bahaya Gibah
BACA JUGA:Bupati H M Toha Hibahkan Tanah Pribadi untuk Romi dan Keluarga
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, polsek keluang sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan liar yang berbahaya.
Kapolsek keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan STrk melalui plh kasi humas AKP Nazaruddin, Se, Msi mengatakan, Polsek Keluang sudah sering melakukan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak melakukan aktivitas ilegal driling dan ilegal refenery.
"Kemaren sore Senin 29 April 2025 sudah diamankan polsek dan sudah dlimpahkan langsung ke Pidsus Polres Muba" Ujar nazar.
Dari hasil pemeriksaan, sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 1 (satu) bulan" Kata nazaruddin.
BACA JUGA:Truk Terbakar di Jalintim Banyuasin, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:45.000 Jiwa Terlindungi Bpjs Ketenagakerjaan oleh Pemkab Muba
"Kita dari pihak kepolisian tak henti hentinya trus melakukan himbauan. Jadi terkait tersangka ini, kita uda dua kali melakukan surat pemanggilan" Ujar nazaruddin saat dikonfirmasi, rabu (30/04/25).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik sumur minyak ilegal ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: