Polda Sumsel Bongkar Praktik Oplosan Solar Pertamina dengan Minyak Olahan Muba

Polda Sumsel Bongkar Praktik Oplosan Solar Pertamina dengan Minyak Olahan Muba--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Tim Opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik Pertamina dengan minyak ilegal hasil sulingan dari Musi Banyuasin (Muba).
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Selasa 6 Mei 2025.
Kedua tersangka yakni HW dan AJ, sopir mobil tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), diamankan saat membawa BBM hasil oplosan menggunakan truk tangki berkapasitas 16.000 liter. Penangkapan dilakukan di Jalinsum Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim, pada Kamis 1 pukul 02.00 WIB.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Lembak, Muara Enim. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif bersama pihak Pertamina dan PT Elnusa Petrofin.
BACA JUGA:PT MBJ Berencana Bakal Bangun Flyover di Bayung Lencir, Begini Tanggapan Pemkab Muba
“Pelaku mencampur solar dari Depo Pertamina dengan minyak ilegal di gudang penampungan, kemudian rencananya akan dijual ke perusahaan-perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” ujar Listiyono.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa solar oplosan tersebut telah diangkut ke dalam truk tangki bernopol BG 8143 NY. Kedua tersangka mengakui melakukan pengoplosan di gudang Lembak sebelum mengangkut BBM tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk tangki biru putih serta 16.000 liter BBM jenis solar hasil oplosan.
Keduanya kini dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 480 ayat (1), atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: