Pura-pura Nolong Kecelakaan, Warga Kota Sekayu Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban

Pura-pura Nolong Kecelakaan, Warga Kota Sekayu Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban--
HARIANMUBA.DISWAY.ID -- Niat membantu ternyata hanya akal-akalan. Seorang pria bernama Saddan (32), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
Justru memanfaatkan momen kecelakaan lalu lintas untuk mencuri sepeda motor milik korban. Aksi nekat itu dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah depan Rumah Dinas Bupati Muba, Selasa siang, 18 Maret 2025 lalu.
Peristiwa bermula ketika korban yang merupakan warga Desa Sukarami mengalami kecelakaan di lokasi tersebut. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, Saddan datang dan berpura-pura memberikan pertolongan. Namun, di saat situasi sedang kacau, pelaku justru memanfaatkan momen tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban, yakni satu unit Yamaha Gear 125 warna hijau dengan nomor polisi BG 3465 BX.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin (Muba). Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Unit Pidum Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bersama PT. Indomarco Prismatama Bakal Adakan Pelatihan Untuk Para UMKM di Muba
BACA JUGA:Porprov XV Semakin Dekat, PT Sinar Mas Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Program Strategis Muba
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, petugas akhirnya berhasil menangkap Saddan yang sidah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Musi 2025. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia mengambil motor korban saat melihat korban terjatuh akibat kecelakaan.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Ahfi Abrianto mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai bagian dari hasil kegiatan Operasi Sikat I Musi 2025 yang tengah digelar jajaran Polres Muba.
“Penangkapan terhadap pelaku bernama Saddan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat korban mengalami kecelakaan. Modus yang digunakan cukup licik, yakni berpura-pura menolong padahal niatnya mencuri. Ini menjadi perhatian kita karena pelaku memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan tindak kriminal,” ungkap Ahfi.
Pihaknya menambahkan selain kasus curanmor pada saat menolong korban kecelakaan, pelaku juga terdapat kasus lain yakni pencurian dengan pemberetan (curat). Dimana, pelaku bersama dua rekan lainnya saat masih DPO melakukan cutat di rumah korban SS (33) di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:Wakil Bupati Muba Rohman Terima Audiensi Forum Osis Muba
BACA JUGA:Bupati HM.Toha Maksimalkan Tingkatkan Kinerja Birokrasi dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat Muba
"Pelaku bersama rekannya mencongkel jendela kontrakan korban dengan menggunakan obeng kemudian pelaku membuka pintu kontrakan korban lalu mengeluarkan 2 unit sepeda motor Merk Honda Beat dan Honda Revo dan Honda Beat di kemudian dijual seharga Rp 15 juta sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba, pelaku diamankan 5 Mei 2025,"tambahnya.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli selama pelaksanaan Operasi Sikat berlangsung. "Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dalam situasi apapun dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: