Terlibat Bisnis Narkoba, Satu Keluarga di Sekayu Diamankan Polisi
Ketiga orang yang masih satu keluarga ini diamankan Polisi karena diduga terkibat narkoba--
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," tambah Heri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: