Momen Arus Mudik, Ada Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Melintas di Beberapa Ruas Tol Trans Sumatera
Momen Arus Mudik, Ada Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Melintas di Beberapa Ruas Tol Trans Sumatera--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya menerapkan pembatasan operasional angkutan barang.
Pembatasan ini berlaku di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Kemudian di Tol Pekanbaru Dumai pada Jum’at, 28 Maret 2025 Pukul 00.00 WIB hingga Jum'at, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB, dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.
Pembatasan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Mobil Warga Jakarta Kecelakaan di Jalintim Desa Peninggalan, 2 Orang Meninggal
BACA JUGA:Perkara Tipikor Tol Betung Jambi Sudah di Serahkan ke JPU
Serta Dirjen Bina Marga yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan lebaran Tahun 2025, yang salah satunya menetapkan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol selama periode mudik.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik.
“Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 (tiga) atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” ujar Adjib.
Lebih lanjut Adjib menambahkan bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok. Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.
BACA JUGA:25 Bus Mudik Gratis Mengangkut 880 Penumpang Tujuan Dalam dan Luar Provinsi
BACA JUGA:Wujud Toleransi Antar Umat Beragama, Jemaat GPIN Serasan Sekate Bagikan Sembako Jelang Idulfitri
“Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 utamanya bagi pengguna kendaraan pribadi. Kami ingin memastikan bahwa para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih tenang dan menyenangkan dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol. Oleh karena itu, kami menghimbau pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,” tutur Adjib.
Lebih lanjut, Adjib menyampaikan pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang, oleh karena itu agar kebijakan ini tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya juga mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun melalui radio. Selain itu, Hutama Karya juga memasang imbauan pada setiap akses masuk tol agar pengguna jalan tol dapat mengetahui kebijakan pembatasan kendaraan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu lalu lintas dan antrian terutama di Gerbang Tol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: