Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Unit Sekayu

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Unit Sekayu

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Unit Sekayu--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan DPO atas nama Tersangka YE, Selasa 20 Mei 2025. 

Tim ini bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan DPO di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, 

 YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, di Provinsi Sumatra Selatan. 

YE, merupakan tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Bumbu Dapur di Pasar Kalangan Sanga Desa Stabil

BACA JUGA:Pemdes dan BPD Desa Bukit Jaya Fasilitasi Terbentuknya Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

"Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

Dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentanga Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Polsek Tungkal Ilir Amankan Pelaku Curanmor, Saat Tengah Tertidur

BACA JUGA:Mobil Inova Terbalik di Tol Bayung Lencir - Tempino, Diduga Akibat Pecah Ban

Atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait